wajahborneo.com, Barito Utara — Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menyatakan dukungan penuh Dewan terhadap sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memberi tenggat waktu dua minggu kepada PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) untuk memperbaiki sistem pembuangan airnya.
Tajeri menilai langkah yang diambil Bupati H. Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Sonadie, beserta jajaran dinas terkait, sudah tepat dan proporsional.
“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas perusahaan dan melindungi aset publik serta lingkungan. DPRD sepenuhnya mendukung pemberian tenggat waktu dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Tajeri, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa izin operasi perusahaan harus diimbangi dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan.
“Tenggat dua minggu ini adalah kesempatan bagi perusahaan untuk membuktikan itikad baiknya. Jika tidak dipenuhi, DPRD mendukung pemberian sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (yon/bam/red3)
