wajahborneo.com, Seruyan – Pendaftaran calon perseorangan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Seruyan telah dibuka, namun hingga kini belum ada tanda-tanda calon dari jalur independen bakal mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M Abdiannoor didampingi, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan pengawasan, M Tajudinnor, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yulius Setiawan saat menggelar press rilis, Sabtu, 11 Mei 2024 mengatakan bahwa, hingga kini masih belum ada calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Seruyan sejak dibukanya penerimaan pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen di Pilkada Seruyan.
Adapun pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024, diawali dengan proses penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 hingga proses penetapannya di 19 Agustus 2024.
Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41, calon perseorangan setidaknya harus mengantongi 10 persen suara dari jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) Kabupaten, dan DPT terakhir Kabupaten Seruyan berjumlah 108.397.
Dari DPT tersebut, 10 persennya adalah 10.840 dan suara harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan. Jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan ada 10 kecamatan.
“Kabupaten Seruyan memiliki 10 Kecamatan, sehingga sebaran dukungan perseorangan minimal 50 persen dan sebarannya minimal berada di 5 atau 6 kecamatan,” ujarnya.
KPU menyarankan bagi yang ingin mendaftarkan diri melalui perseorangan disilahkan datang langsung ke KPUD Seruyan, baik untuk berkonsultasi ataupun menyerahkan dukungan.
Sementara itu, berkaitan hal lainnya KPU Kabupaten Seruyan juga telah telah melakukan tahapan-tahapan dalam pilkada Seruyan diantaranya melakukan rekrutmen dan telah melakukan wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Seruyan.
“Hari ini tadi sudah mulai melakukan test wawancara kepada calon PPK di 10 Kecamatan,” jelasnya.

