Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye, KPU Seruyan : Paslon Harus Sampaikan Dana Kampanye Paling Lambat 24 September Ini

KOMISIONER KPU SERUYAN foto bersama Forkopimda, OPD terkait dan Parpol usai pelaksanaan sosialisasi kampanye dan dana kampanye di Aula Kantor Bappedalitbang Seruyan, Kamis, 19 September 2024. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Mendekati masa kampanye Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi mengenai pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan di Aula Kantor Bappedalibang Seruyan, Kamis, 19 September 2024.

Sosialisasi tersebut dihadiri Forkopimda, perwakilan Parpol pengusung, Dinas Kominfosandi, Satpol PP, kalangan jurnalis dan lainnya

Mewakili Ketua KPU Seruyan, Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi, Ali Pandi didampingi didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Taopik Hidayat mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyiapkan langkah-langkah penting dalam pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon nantinya.

Sementara, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Taopik Hidayat saat menyampaikan materi kegiatan menekankan agar tim sukses bakal pasangan calon untuk mengikuti ketentuan masa kampanye dan atributnya, seperti pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan.

Selain itu, sejumlah peraturan dalam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ada penyesuaian. Sehingga, perlu dilakukan sosialisasi, koordinasi, dan kesamaan pandangan, khususnya untuk pasangan calon yang akan melaksanakan kampanye.

“Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh tim calon bupati dan wakil bupati serta stakeholder terkait tentang kampanye dan dana kampanye,” ujarnya.

Sedangkan, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan menjelaskan, calon wajib menyampaikan laporan dana kampanye secara rinci dan membuka rekening khusus untuk dana kampanye.

“Laporan dana kampanye harus sudah disampaikan paling lambat di 24 September 2024,” jelasnya. (red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link