
wajahborneo.com, Seruyan – Dalam rangka pendampingan implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dan RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menandatangani kesepakatan kerjasama, Selasa, 2 Juli 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Plt. Direktur RSUD Kuala Pembuang, dr. Ali Wardana, Sp.KJ, dan Direktur RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, dr. Hj. Rasyidah.
Ali Wardana menyampaikan melalui MoU tersebut, RSUD Kuala Pembuang dapat mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk meraih predikat Zona Integritas yang sama dengan RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan.
Pada kesempatan kunjungan, turut disampaikan materi terkait Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Materi secara khusus disampaikan oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sekaligus Ketua Dewan Pengawas RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, Muhammad Arliyan Syahrial, M.Pd.
“Kami dari RSUD Kuala Pembuang bertekad untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata Ali Wardana.
Bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, pihak RSUD Kuala Pembuang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red3)
