Miris! Guru Agama Berstatus PNS Cabuli Anak Didiknya Saat Mengajar

TERSANGKA Pencabulan terhadap anak dibawah umur BJ (58), saat didatangi Unit PPA Polres Seruyan di Kediamannya. Foto/Polres Seruyan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya BJ (58).

BJ yang merupakan seorang guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, diamankan, Sabtu, 10 Juni 2023 Siang.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor yang merupakan ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari korban bahwa korban sering di pegang dadanya oleh oknum guru agama islam di ruang Kelas 06 SD.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak kelas 4 SD atau sekitar 2 tahun lalu sampai dengan tanggal 27 Mei 2023, namun korban baru berani menceritakan kepada pelapor saat korban telah lulus dari SD,” katanya.

I Wayan menambahkan, korban bercerita kepada pelapor bahwa banyak siswi lain di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialami Korban diantaranya Sebut saja Bunga (10) , Mawar (12) Baru Lulus SD, Melati (9) dan Delima (9).

Bahkan katanya, perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor saat proses belajar mengajar berlangsung.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BJ terancam dikenakan rumusan Pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link