Pj Bupati Seruyan : Perbup Soal Perjalanan Dinas Harus Dipedomani

PJ BUPATI SERUYAN, Djainuddin Noor foto bersama SOPD usai membuka Sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 tentang perjalanan dinas di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin, 10 Juni 2024. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakannya. Pasalnya, dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh APIP hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian dijelaskan Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perjalanan dinas di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin, 10 Juni 2024.

Djainuddin Noor menambahkan, terbitnya Perbup tersebut karena adanya perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.

“Maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah peraturan Bupati tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang ada tidak sesuai lagi,” katanya.

Djainuddin Noor berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link