wajahborneo.com, Seruyan – Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28H Amandemen UUD 1945, Bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
Karenanya, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat dan penghidupan.
Itu disampaikan, Pj Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor,. M.A.P,. Menyerahkan Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tahun Anggaran 2024, di Jalan RA Kartini, Kampung Kumai Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Selasa, 25 Juni 2024.
Penyerahan bantuan tersebut juga dihadiri TNI-Polri, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, Asisten II Setda Adhian Noor, Kepala Dinas Perkimtan Roby Kurniawan
Adapun pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sruyan telah menyalurkan Bantuan Rumah Terdapat Bencana sebanyak 18 Unit Rumah, yang terdiri dari 8 pembangunan baru dan 10 rehabilitasi rumah/ peningkatan kuaitas.
Sementara di Jalan RA Kartini, Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor secara simbolis menyerahkan bantuan bedah rumah terdampak bencana 4 KK (Kepala Keluarga) dan bantuan bahan bangunan 3 KK.
“Saya mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Seruyan dan semua pihak yang terlibat sehingga memungkinkan terlaksananya kegiatan bantuan rumah terdampak bencana ini,” ujarnya.
Djainuddin Noor berharap, bantuan tersebut selain dapat meringankan beban masyarakat juga memupuk rasa semangat dotong royong dilingkungan rumah yang mendapat bantuan.


