wajahborneo.com, Seruyan – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Aula Kantor PN Sampit 1B, Sampit, Jumat, 15 Maret 2024.
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, kerja sama antara PN Sampit dan Pemkab Seruyan sudah terjalin sejak tahun 2018, khususnya dalam hal pelayanan sidang di luar gedung pengadilan.
“Kedepannya akan terjalin kerja sama dalam bidang lainnya guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas fungsi masing-masing,” katanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Febri Purnamavita atas kerja sama yang baik selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri IB Sampit,” sambungnya.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, Pemkab Seruyan mengharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan ataupun pengguna layanan dalam hal yakni,
- Mengoptimalkan pemberian pelayanan sidang di luar gedung pengadilan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.
- Mengoptimalkan pemberian pelayanan prima oleh pihak kesatu kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.
- Melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara.
- Memberikan informasi yang jelas dan akurat bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.
- Memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan pengguna layanan pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang sama.
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan pengadilan.
- Mengoptimalkan perangkat pemerintah daerah, khususnya aparat desa dalam hal ini, kepala desa atau lurah sebagai pejabat yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya bagi orang yang tidak berada di tempat domisili tinggal pada waktu petugas dari pihak ke satu (Juru sita/juru sita pengganti) menjalankan tugas dan fungsinya.


