Pj Sekda Seruyan Buka Sosialisasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Pj Sekda Seruyan, dr. Bahrun Abbas foto bersama peserta Sosialisasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Tahun 2024, Senin, 18 November 2024. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Bahrun Abbas membuka Sosialisasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Tahun 2024, Senin, 18 November 2024.

Saat menyampaikan arahannya, dr. Bahrun Abbas mengatakan, sosialisasi dan sinkronisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, informasi serta pengetahuan kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan tingkat kesadaran para masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan wilayah kerja masing-masing akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat,” ujarnya.

Abbas menjelaskan, sosialisasi dan sinkronisasi program pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman bahwa sampah bukan hanya merupakan urusan pemerintah saja.

“Kewajiban semua orang untuk dapat mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Abbas melanjutkan, untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Seruyan, Pemda berupaya untuk melaksanakan amanah pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Seruyan Dalam Pengelolaan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga yakni:

  1. Memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah dengan bekerjasama dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kementerian dalam pengusulan dan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM);
  2. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti yang saat ini kita laksanakan sebagai dasar perencanaan pengelolaan tingkat daerah kabupaten yang akan datang;
  3. Ikut berkontribusi dalam menaikkan pendapatan asli daerah melalui jasa retribusi pelayanan kebersihan, dimana setiap subjek wajib retribusi persampahan akan dikenakan tarif wajib retribusi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link