Polisi di Seruyan Ciduk Bandar Pemilik 69 Paket Sabu Siap Edar

KAPOLRES SERUYAN AKBP Bayu Wicaksono, Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, Kasatresnarkoba Ipda Andri W Kasnar, Kasubag Humas Polres AKP I Gede Suarmayasa saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 23 April 2021. Foto/Bambang/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menyita 69 paket sabu siap edar dari seorang bandar berinisial Pjr, (37), warga Desa Tanjung Rangas RT 005 RW 002 Kecamatan Seryan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, Kasatresnarkoba Ipda Andri W Kasnar, Kasubag Humas Polres AKP I Gede Suarmayasa saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 23 April 2021 mengatakan, penangkapan Pjr alias Ocon terjadi pada Minggu tanggal 18 April 2021.

Sebelumnya kata Kapolres, anggota Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Pjr di Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Berawal informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan ke rumah Pjr. Lalu Satresnarkoba disaksikan ketua RW dan Ketua RT kemudian melakukan penggeledahan dirumah Pjr.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram yang dibungkus dengan sobekan tissue dan 68 paket narkotika yang diduga jenis sabu dilapisi kertas sobek alumunium foil emas dengan berat kotor 11,22 gram dan total berat secara keseluruhan 11,66 gram.

Selain shabu, Satrenarkoba juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut dalam 20 hari kedepan,” katanya.

“Terhadap Pjr, disangkakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun denda Rp10 miliar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link