wajahborneo.com, Seruyan — Terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat total 13,58 gram. Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Sembuluh II berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan, Jumat, 24 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mengatakan, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 13,58 gram, 1 kantong plastik bening berisi 139 plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai Rp3.150.000, serta 1 unit handphone merek Vivo Y03 warna hitam.
Dia menjelaskan, penggerebekan ini bermula atas informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkotika di Jalan Trans Danau Sembuluh – Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh. Penggeledahan dilakukan di rumah terduga pelaku dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat yakni Ketua RT dan perangkat desa, untuk memastikan proses penggeledahan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami menanyakan kepada istri pelaku mengenai keberadaan barang narkotika jenis sabu. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan akhirnya yang bersangkutan menunjukkan barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas berwarna krem bercorak coklat di dapur rumah,” ujarnya.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Dwi mengimbau, masyarakat agar segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110. Setelah adanya laporan masuk petugas akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. (dan/red3)

