wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Meminta kejelasan nasibnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ratusan honorer R2 dan R3 di Gedung DPRD Seruyan, Kamis, 30 Januari 2025.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I, Harsandi. RDP tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Seruyan yakni, Bejo Riyanto, Rahmanudin, Subani, Aliansyah, Rubianto, M. Yusuf, M. Elmi Setiawan dan Nina Rusnita.
Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3, Mustakim didampingi Agus Suprianto sebagai sekretaris mengemukakan, RDP bersama DPRD Seruyan disepakati 11 poin.
Kesepakatan yang tertuang dalam notulen rapat tersebut juga dibubuhi tandatangan bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 DPRD dan sejumlah anggota yang hadir. Sementara dari Aliansi diwakili Ketua dan Sekretaris.
Adapun 11 poin kesepakatan tersebut yakni;
- DPRD Kabupatan Seruyan meminta kepada Pemerintah Daarah Kabupaten Saruyan untuk bersurat kepada Presiden Republik Indonesia KEMENPAN RB agar Permasalahan Honorer yang masuk dalam Data Base BKN segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu paling lama pada tahun 2026.
- DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk tetap mempertahankan dan membayarkan gaji Tenaga Non ASN selama dalam masa Peralihan menjadi Pegawai Pemeûntah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
- DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk tidak akan mengangkat Tenaga Honorer atau nama lainnya selama Tenaga Honorer yang terdata dalam Data Base BKN belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu;
- DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat untuk menolak atau tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pamenntah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Umum di Kabupaten Seruyan sebelum Pengangkatan Non ASN yang ada di Data Base BKN (R2 dan R3) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu;
- DPRD Kabupaten Seruyan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten 6eruyan terkait Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu Khususnya bagi Pegawai Non ASN yang terdata pada Data Base BKN dengan mempertimbangkan masa kerja yang panjang dan berkontribusi nyata diberbagai sektor secara bertahap dengan jangka waktu maksimal Tahun 2026 sudah tuntas;
- DPRDKabupaten Seruyan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan agar Pendanaan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- DPRD Kabupaten Seruyan menjamin seluruh Tenaga Non ASN R2 dan R3 yang ikut hadir pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Seruyan pada hari ini tidak akan diberhentikan atau dipermasalahkan.
- DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui BKPSDM untuk memberikan data valid terkait sisa Non ASN yang terdata dalam database BKN.
- DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten seruyan melalui dinas Pendidikan untuk memastikan status kepegawaian Guru Swasta yang di ambil kebijakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan pada saat pendaftaran Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 yang mendaftar sebagai Tenaga Teknis, untuk tetap bekerja di unit kerjanya masing-masing.
- DPRD Kabupaten Seruyan mengupayakan agar Tenaga Kontrak Daerah ( TKD ) yang dirumahkan untuk diangkat kembali sebagai Tenaga Kontrak Daerah ( TKD ) mengingat keterbatasan pegawai yang ada di desa-desa ( Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru ) sesuai dengan peraturan undang-undangan yang bedaku.
- DPRD Kabupaten Seruyan akan menindaklanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini ke rapat kerja antara DPRD Kabupaten Seruyan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (red3)
