WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD mengamanatkan untuk tertib dalam melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan di daerah.
Demikian dikatakan Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Suharto ketika membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2024, di Aula Bappedalitbang, Jum’at 17 Maret 2023.
Forum ini kata Agus Suharto merupakan forum diskusi antara perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,
Dia berharap adanya saran dan masukan positif serta konstruktif dari peserta forum konsultasi publik, guna menyempurnakan rancangan awal RKPD tahun 2024.
“Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah penyampaian program prioritas pembangunan beserta tema pembangunan, sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan,” ujarnya.
“Dengan memahami tahapan proses penyusunan perencanaan yang sesuai dengan peraturan, kita dapat menyadari arti penting mengapa FKP pada hari ini kita laksanakan,” terangnya.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
