wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan mendapat dorongan kuat dari Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Riska mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga yang selama ini terkendala jarak. Banyak masyarakat desa harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekadar meminta pendampingan hukum atau berkonsultasi.
“Ketika Posbakum hadir di tingkat desa, masyarakat tidak perlu lagi ke kota. Ini memudahkan dan mempercepat mereka mendapatkan bantuan,” ujarnya, Sabtu, 1 November 2025.
Menurut dia, percepatan pembentukan Posbakum bukan hanya sekadar program administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap orang memperoleh akses hukum yang layak.
“Pemerintah berperan memberikan perlindungan hukum yang lebih dekat dan terjangkau. Ini penting bagi pelayanan publik yang inklusif,” kata Riska.
Riska menegaskan bahwa pembangunan tidak melulu bicara jalan atau gedung, melainkan juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat akan keadilan.
“Pembangunan itu bukan hanya infrastruktur fisik. Kepastian hukum juga bagian dari kesejahteraan,” ucapnya.
Riska menyambut baik komitmen Pemprov Kalteng dan menyebut DPRD akan terus mendukung program yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas. Menurutnya, Posbakum dapat menjadi sarana bagi warga memahami hak dan kewajibannya.
Selain membuka akses, Riska memandang keberadaan Posbakum di desa berpotensi menjadi ruang edukasi hukum.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya kenal hukum, tapi juga punya kesadaran untuk menaati aturan,” tuturnya.
Demgan terbentuknya Posbakum di seluruh wilayah dapat mendorong budaya hukum yang lebih kuat. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya bergantung pada penegak hukum, tetapi juga memahami peran mereka dalam menjaga ketertiban sosial. (din/red2)

