Sriosako: Tindak Tegas Angkutan Lebihi Kapasitas

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah HM Sriosako. (FOTO: IST)

WAJAHBORNEO.COM, Palangka Raya – Kalangan legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bersama instnsi terkait untuk menindak tegas adanya angkutan yang melebihi kapastitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Sebab, hal itu menjadi faktor penyebab utama kerusakan jalan, terutama di kawasan perkotaan.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalteng HM Sriosako, sebagai upaya untuk meningkatkan  kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Saya mengingatkan kepada Pemda, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, agar bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk menindak tegas angkutan Over Dimension Over Loading, terutama yang sering melintasi jalan perkotaan. Ini demi keamanan dan kelancaran lalu lintas,” kata Sriosako, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, angkutan dengan muatan berlebih dan dimensi yang melebihi ketentuan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, merusak infrastruktur jalan, dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum perlu diperkuat.

“Kami memahami bahwa angkutan barang memegang peran penting dalam roda perekonomian, namun keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga harus diutamakan. Pemda perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran ini secara tegas,” tambah Sriosako.

Tidak kalah penting dilakukan edukasi untuk menjadi langkah preventif agar mereka mematuhi peraturan dan tidak mengabaikan keselamatan berlalu lintas. Dengan tindakan tegas dan edukasi yang efektif, kita dapat menciptakan jalan raya yang aman bagi semua pengguna,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link