wajahb👁️rneo.com, Seruyan — Terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyalahi aturan kode etik institusi Polri, dua personel Polres Seruyan diberhentikan dengan cara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Itu dikatakan Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), di halaman Mapolres Seruyan, Senin, 9 Maret 2026.
Upacara PTDH merupakan tindak lanjut dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas pelanggaran yang telah dilakukan. Keputusan ini diambil dikarenakan pelanggaran dinilai fatal dan harus diberikan hukuman tegas sebagai pembelajaran bagi personel lainnya.
AKBP Beddy Suwendi menegaskan, PTDH merupakan bentuk sanksi (punishment) kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakkan institusi Polri tidak boleh dikotori oleh pelanggaran hukum.
“Saya selaku pimpinan sangat prihatin karena masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota Polres Seruyan, kejadian ini dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” katanya.
Beddy berharap, peristiwa PTDH ini dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum introspeksi diri bagi seluruh anggota yang masih melaksanakan tugas. Dia mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran serta bersemangat dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas apabila telah melanggar kode etik institusi Polri,” harapnya. (dan/red3)

