Tok! 3 Kandidat Hasil Seleksi JPT Eselon II Ditetapkan, Selanjutnya Keputusan Ditangan Bupati

Kabid Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan Addeli saat diwawancara di Ruang Kerjanya, Rabu, 1 Juli 2026. Foto/Said Muhamad Dandi/wajahborneo

wajahborneo.com, Seruyan – Hasil tiga besar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah selesai diumumkan Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan pekan lalu. Selanjutnya, pejabat yang berhak menduduki jabatan Eselon II menjadi kewenangan Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap peserta yang masuk tiga besar.

 Kepala BKPSDM Seruyan, Agung Sulistyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN, Addeli, saat diwawancara di Ruang Kerjanya, Rabu, 1 Juli 2026, mengatakan, seleksi terbuka JPT Pratama sudah selesai dilaksanakan oleh tim pansel dengan komposisi susunan terdiri dari ketua Plh Sekda, dr Bahrun Abbas, praktisi, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, dan Sekretaris Inspektur Jenderal Kemendagri serta tim asessor dari Kementerian Pertanian dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.

“Jadi memang tahapan itu sudah selesai dan kita sudah mengumumkan tiga besar, dan sudah diketahui oleh khalayak,” katanya.

Addeli menyebutkan, adapun tiga besar setiap masing-masing kandidat Eselon II yakni, Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan (Asisten III), Ruspandian Noor , Sri Heviana, Yudiansyah . Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan (Asisten II), Bono Suhendra, Didi Darmadi, Iwan Sumantri, untuk Badan Pendapatan Daerah Seruyan (Bapenda), Ashadi Idrus, Robianor, Sumanti. Sedangkan Sekretaris DPRD, Enti Munifah, Janius Gafur, Oon Hariyanto.

Selain itu,   Kepala Dinas Kesehatan, Danu Umbara, dr. Riza Syahputra, dr Yulinda Handayani. di Inspektorat, Darmadi, M. Hairuddin, Sarinah Maulidah. Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan, Faisal Fahriza, Novita Mei Sukowati, Welduline. Kemudian, Kepala BKAD, Dwi Mei Winarti, Intan Komalasari, Robi Lesmana Gelian serta Kepala DPUPR, Deni Teras , Iwan Zulianto, dan Nurhadian.

“Sesuai dengan PP 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Permenpan 15 tahun 2019, untuk tiga besar merupakan wewenang Bupati sesuai regulasi yang berlaku. Untuk tahapan dilaksanakan sampai tiga besar. Nanti tiga besar kita sampaikan kepada Bupati setelah mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) BKN,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah pengusulan ke BKN untuk mendapatkan pertek hasil tiga besar. Setelah pertek terbit dari BKN, hasilnya akan diserahkan kepada Bupati Seruyan.

“Sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, Bupati memiliki hak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan satu nama untuk dilantik atau menduduki jabatan pada masing-masing jabatan yang sudah dilakukan seleksi terbuka,” jelasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Eitor              : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version