Unit Resmob Polres Seruyan Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Pickup di Bangkal

Pelaku F.N.B.A yang berhasil diamankan di Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani proses hukum, Rabu, 28 Oktober 2026. Foto/Ist/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan — Polres Seruyan berkolaborasi bersama dengan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pickup milik warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Rabu, 28 Oktober 2026.
‎
‎Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, mengatakan kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB. Saat terduga pelaku FNBA, (31), bersama rekan kerjanya berinisial MH, (39), mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT Permata Timur Lestari (PTL) menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC milik korban berinisial S, (37).
‎
‎Dia menuturkan, saat menunggu antrean untuk menjual buah kelapa sawit, FNBA meminta izin untuk pergi sebentar ke tempat perbaikan telepon genggam. Namun, saat nomor antrean mereka telah dipanggil, FNBA tidak kunjung kembali hingga pukul 17.00 WIB.
‎
‎Selanjutnya, MH melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik buah kelapa sawit sekaligus pemilik kendaraan. S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk ditindaklanjuti.
‎
‎”Menindaklanjuti laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan tersebut dibawa menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
‎
‎Ronny menambahkan, tim akhirnya berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama melakukan pengejaran. F.N.B.A akhirnya ditemukan pada sebuah penginapan di Losmen Mutiara, Sampit, dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FNBA mengakui perbuatannya dan menyampaikan mobil pickup tersebut belum sempat dijual. Kendaraan itu diparkir di halaman Masjid Muhajirin, Sampit. Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
‎
‎“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan mobil pickup. FNBA berhasil diamankan di Sampit dan selanjutnya dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani proses hukum. Sedangkan kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link