Wabup Seruyan Paparkan Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2018-2023 Secara Virtual

WAKIL BUPATI Seruyan, Hj Iswanti menyampaikan dokumen rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2018-2023 di Sidang Paripurna DPRD ke I masa persidangan III, secara virtual, Rabu, 19 Mei 2021. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir, Wakil Bupati Hj Iswanti menyampaikan dokumen rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke I masa persidangan III, secara virtual melalui Rujab Wakil Bupati, Rabu, 19 Mei 2021.

Menyampaikan pidato Bupati Yulhaidir, Hj Iswanti mengemukakan, yang mendasari perubahan RPJMD tersebut yakni terjadinya wabah Covid-19 yang berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga berpengaruh pada ekonomi dan sosial masyarakat, seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin, hingga pendapatan daerah tidak mencapai target.

“Terkait hal itu, diperlukan rasionalisasi terhadap target- target indikator kinerja yang sudah tercapai maupun yang diperkirakan tidak tercapai,” katanya.

Iswanti melanjutkan, perubahan RPJMD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 90  Tahun 2019 dan keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 050-3708  Tahun 2020 tentang  hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, berimplikasi pada perubahan nama program dan kegiatan, serta penambahan istilah sub kegiatan.

Selain itu, penyusunan perubahan RPJMD Seruyan 2018-2023 mengacu pada pasal 49 ayat 2 Permendagri  Nomor 86  Tahun 2017, kepala daerah mengajukan rancangan awal perubahan kepada legislatif.

“Dokumen RPJMD merupakan rancangan pembangunan daerah yang dibuat setiap lima tahun dan mutlak tersedia dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” katanya.

Dijelaskan Iswanti, RPJMD merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 24 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2015.

“Disebutkan dalam pasal 263, Undang-Undang 23  Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah. Didalamnya dimuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta keuangan daerah, maupun program perangkat daerah,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version