WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dijamin oleh undang-undang.
“Kalau Sekretaris Daerah (Sekda) kurang memahami hal tersebut tentunya DPRD meragukan,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Rabu, 12 April 2023.
Bambang Yantoko mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengikuti masukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
“Kita sudah bicarakan ini sejak lama, kita selalu mengikuti kehendak dan keputusan dari Pemkab Seruyan, namun jika ada keterangan tentang kurang memahami terkait hal tersebut saya meragukanny,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika lembaga DPRD di Seruyan di anggap sebagai pelengkap.
“Pemerintah harus memiliki niat yang baik dalam membangun Kabupaten secara bersama-sama harusnya dari sejak dulu,” terangnya.

