WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Surat Keputusan (SK) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Seruyan Tahun Anggaran (TA) 2021, Selasa, 12 April 2022.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko bersama anggota DPRD Seruyan Hadinur, Drs. Argiansyah, Harsandi, Bejo Riyanto, dan Syamsuddin.
Paripurna SK Pansus LKPj Tahun Anggaran 2021 DPRD Kabupaten Seruyan tersebut juga diikuti oleh Ketua DPRD dan anggota-anggota DPRD dan SOPD Kabupaten Seruyan melalui video Converence.
Dalam Paripurna Penyampain Surat Keputusan PANSUS LKPJ Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan Taruna Jaya melalui Kabag Persidangan dan Perundang – undangan DPRD Kabupaten Seruyan.
“Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.” Katanya.
Dijelaskannya Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.

