Pj Sekda Minta Instansi Pemerintahan Segera Selesaikan LKPD Tahun 2025

Penjabat Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas saat memberikan arahan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Aula BPKAD Kabupaten Seruyan, Senin, 2 Februari 2026. Foto/Said Ahmad Dandi

wajahb👁️rneo.com, Seruyan — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas meminta seluruh instansi pemerintahan segera menyelesaikan  laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2025 yang hampir mencapai 80 persen, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan, Senin, 2 Februari 2026.

Kegiatan ini juga diikuti Asisten II Setda Kabupaten Seruyan Adhian Noor, Asisten III Setda Seruyan Sugian Noor, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas mengatakan, terdapat beberapa temuan dari BPK RI perwakilan Kalteng yang telah dikembalikan dan diselesaikan. Pengembalian ini dilakukan melalui mekanisme adendum, dengan melakukan pengecekan fisik ulang untuk memastikan kesesuaian.

“Sejumlah temuan dari tim BPK RI perwakilan Kalteng telah dikembalikan melalui mekanisme adendum atau dokumen tambahan,” katanya.

Dia menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada Dinas Kesehatan, terkait satu bangunan Puskesmas  di Suling Tambun. Untuk segera dilakukan pendataan yang sesuai termasuk penggunaan anggaran didalam pembangunannya.

Lebih lanjut, Abbas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  mempercepat penyelesaian berita acara serah terima (BAST) untuk pengeluaran persediaan senilai 17 miliar rupiah.

“Terkait aset Pelabuhan Sigintung, pemerintah daerah dan DPRD telah sepakat menghibahkannya kepada Kementerian Perhubungan demi efisiensi anggaran operasional. Proses ini diharapkan segera tuntas agar tidak menjadi temuan berulang,” ujarnya.

Abbas menjelaskan, Pemda berkomitmen menyelesaikan hasil rekomendasi dari tim BPK RI perwakilan Kalteng, dengan meningkatkan tindak lanjut yang hampir mencapai 80%. Inspektorat diminta proaktif mendorong sisa 200-an poin rekomendasi yang belum selesai agar posisi daerah tidak berada di peringkat bawah.

“Seluruh dokumen pendukung untuk segera diserahkan kepada tim BPK RI perwakilan Kalteng paling lambat 6 Februari 2026. Keterlambatan penyerahan berkas akan menimbulkan kecurigaan kedepannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Pemda berkewajiban menyerahkan laporan keuangan unaudited paling lambat 31 Maret 2026.


  • Kontributor : Said Ahmad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link