Bahas PETI, DPRD Jadwalkan RDP Bahas Keberlangsungan Aktivitas Tambang Emas

Suasana rapat internal Banmus, Selasa, 9 Juni 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Barito Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat guna membahas keberlangsungan aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin. Sesuai keputusan forum, rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.

Penetapan pertemuan agenda penting tersebut diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara pada Selasa, 9 Juni 2026.

Rapat Banmus tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, H. Benny Siswanto serta Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta diikuti juga jajaran anggota DPRD beserta perwakilan unsur eksekutif.

Mery Rukaini, mengatakan pertemuan tersebut merupakan respon langsung parlemen dalam mengakomodasi rangkaian aspirasi yang disampaikan masyarakat setempat. Sektor penambangan rakyat non-prosedural sudah bertransformasi menjadi salah satu penopang utama pendapatan domestik di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas dengan terbuka dan komprehensif,” ujarnya.

Dia berharap, pertemuan tersebut nantinya dapat merubah aturan perizinan serta memperjelas mekanisme legalitas usaha yang berlaku.

“Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Agenda tersebut menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku,” jelasnya. (bar/bam/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link