WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengah pandemi Covid-19 dengan memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Seruyan tertanggal Senin, 11 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan.
SE Bupati Seruyan tersebut menyatakan, WFH akan berlangsung hingga 25 Januari 2021 mendatang. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik ASN, guru, tenaga kontrak Pemkab Seruyan,” kata Yulhaidir.
“Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif,” katanya lagi.
Dijelaskan juga, pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran tersebut akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.
Adapun di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon, ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan.
Sementara dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam, serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
