WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang pemuda di Batu Ampat diaman Kepolisian Resor (Polres) Seruyan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan saat press release di Mapolres Seruyan, Senin, 29 Maret 2021 mengutarakan, peristiwa tersebut terjadi disalah satu desa yang ada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Kronologinya, pada Kamis 18 Maret 2021, korban yang masih dibawah umur menghilang dari rumahnya selama delapan hari dan ditemukan kembali pada tanggal 25 Maret 2021. Dia diduga pergi dibawa pacarnya
Setelah kembali, orangtuanyamenanyakan kepada korban kemana saja selama delapan hari terakhir hingga tidak ada di rumah.
Setelah ditanyakan, korban menjawab, selama delapan hari tersebut telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali dengan pelaku. Dan setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.
“Setiap kali pelaku melakukan persetubuhan, pelaku membujuk korban dengan bujuk rayu dan berjanji jika nanti hamil maka akan dinikahi,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Seruyan dan terancam dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 miliar.
