WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah mendukung keinginan masyarakat eks transmigrasi Unit V Tanggul Harapan atau Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan yang mengusulkan pembentukan desa baru atau pemekaran desa di wilayahnya.
Usulan pemekaran tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Seruyan dengan Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah desa Pematang Limau, serta perwakilan masyarakat UPT Tanggul Harapan di Gedung Serbaguna DPRD Seruyan, Rabu, 23 Maret 2022.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo yang memimpin langsung RDP tersebut mendukung aspirasi masyarakat UPT Tanggul Harapan Desa Pematang Limau yang menginginkan adanya pemekaran.
Diketahui, saat ini UPT Tanggul Harapan masih dibawah naungan desa induk, yakni Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir, sementara letak geografis kedua wilayah tersebut (Pematang Limau dan UPT Tanggul Harapan) jaraknya berjauhan.
“Berdasarkan pertemuan dengan masyarakat Pematang Limau sebagai desa induk, mereka mengusulkan bahwa UPT Tanggul Harapan bisa ditetapkan sebagai desa definitif,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pemekaran desa sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat, apalagi dilihat dari segi penduduk dan Sumber Daya Manusia (SDM) UPT Tanggul Harapan sudah siap.
“Usulan pemekaran ini sudah lama diharapkan masyarakat, ini harus diperjuangkan,” ujarnya.
Zuli Eko menyarankan, agar dokumen persyaratan administrasi untuk pemekaran desa harus bisa dilengkapi terlebih dahulu, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan bisa ditetapkan sebagai desa definitif.
“Persyaratan itu harus dilengkapi, kalau semuanya sudah selesai kita siap untuk membuat Perda-nya untuk syarat menetapkan desa definitif tersebut,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Pematang Limau, Syahroni mengatakan, proses pemekaran desa bisa segera direalisasikan. Pasalnya, UPT Tanggul Harapan telah lama menginginkan pemekaran dan kesulitan mereka harus diperjuangkan.
“Tim pemekaran desa agar bisa berkoordinasi, kalau memang ada persyaratan yang masih kurang bisa dilengkapi seperti batas desa dan saya sarankan agar kita mengikuti sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Transmigrasi dengan jumlah 1.375 hektar untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.

