wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, telah menyelesaikan kajian terhadap laporan dugaan praktik politik uang yang melibatkan Ketua Tim Kampanye dan anggota tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Juliansyah alias Pilot, serta Darminton. Hasilnya, dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, melalui siaran pers, Jumat, 1 November 2024 menjelaskan bahwa Gakkumdu telah melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung ke Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, lokasi kejadian.
“Gakkumdu Barito Utara telah melakukan penelusuran melalui mekanisme klarifikasi hingga ke tempat kejadian tersebut,” ungkap Adam.
Berdasarkan rapat terakhir yang diadakan oleh Gakkumdu pada Senin, 28 Oktober 2024 di kantor Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Dugaan politik uang ini berawal dari laporan Malik Muliawan kepada Bawaslu Barito Utara, disertai dengan video viral yang memperlihatkan pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 di Desa Baok pada 19 Oktober 2024. Gakkumdu kemudian melakukan klarifikasi dengan memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan.
Terlapor Juliansyah alias Pilot, yang terekam dalam video tersebut, mengaku bahwa uang yang dibagikan merupakan uang lelah untuk warga Desa Baok yang telah membantu mempersiapkan acara kampanye, seperti memasang tenda, mencuci piring, dan memasak. Pilot menegaskan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan ajakan untuk memilih Paslon 02.
Setelah proses klarifikasi selesai, Gakkumdu melakukan pembahasan mendalam mengenai laporan tersebut. Berdasarkan hasil analisa terhadap klarifikasi dan keterangan ahli, Gakkumdu memutuskan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegas Adam Parawansa Shahbubakar. (yon/red2)
