Kadisnakertrans Seruyan : Tidak Ada Pengaduan THR ke Pekerja

KADISNAKERTRANS Seruyan, Arniansyah. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan mengonfirmasi tidak menerima laporan atau pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hari besar keagamaan bagi pekerja di Kabupaten Seruyan.

Nihilnya laporan atau pengaduan tersebut menandakan kepatuhan pelaku usaha yang beroperasional di Kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini.

“Untuk tahun ini nihil pengaduan, itu artinya proses pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh pekerja berjalan cukup baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,“ kata Kadis Nakertrans Seruyan, Arniansyah, Jumat, 12 Mei 2023.

Arniansyah menambahkan, Pemkab Seruyan mengapreasi peran seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Seruyan, karena sudah memberikan hak pekerja berupa THR dalam menyambut hari besar keagamaan.

“Tentu hal ini menjadi salah satu bukti meningkatnya kesadaran seluruh pelaku usaha  atau perusahaan di daerah dalam memenuhi hak hak bagi karyawan atau pekerjanya,” ujarnya.

Arniansyah juga mengajak pelaku usaha dan tenaga kerja untuk senantiasa saling mendukung dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Saling bersinergi dan saling berkoordinasi untuk meminimalisir perselisihan.

“Kami pun berharap nihilnya laporan pengaduan pemberian THR tahun ini dapat meningkatkan semangat dan etos kerja para karyawan atau pekerja, ” paparnya.

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version