Legislator Seruyan Harapkan LPPD Juga Disampaikan ke Masyarakat

ANGGOTA DPRD Seruyan, Hj Masfuatun. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Hj Masfuatun menginginkan agar pemerintah daerah  memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

“Saran kami kepada Pemkab Seruyan agar bisa juga menyampaikan ILPPD kepada masyarakat, karena hal tersebut sama sekali tidak pernah disampaikan, kalau bisa dimulai dari tahun 2022 ini dan dilakukan terus menerus,” kata Hj Masfuatun, Selasa 22 Februari 2022.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ini menambahkan,  sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

“Jadi, setiap program yang dijalankan Pemkab Seruyan itu harus disampaikan kepada masyarakat, misalnya seperti infrastruktur jalan berapa yang kilometer yang sudah dibangun selama setahun itu disampaikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa yang telah dikerjakan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link