Paripurna DPRD Barito Utara Terkait Perubahan APBD 2024 dan RPJMD 2025-2045 Gagal Kuorum Empat Kali 

Tampak ruangan DPRD banyak yang kosong. Akibatnya, pembahasan APBD terpaksa ditunda sementara. Foto/Ist/Yon

wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Untuk keempat kalinya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara yang diadakan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, serta paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045 kembali dinyatakan gagal. Ketidakberhasilan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kuorum pada hari Senin, 7 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada hari Rabu, 25 September 2024, Senin, 30 September 2024, tanggal 1 Oktober 2024, dan Senin, 7 Oktober 2024, rapat paripurna terus menerus gagal mencapai kuorum. Dari total 25 anggota DPRD Barito Utara, hanya 12 anggota yang hadir, satu anggota mengajukan izin, satu anggota sakit, dan 11 anggota lainnya tidak memberikan keterangan.

Sebelas anggota DPRD yang tidak memberikan keterangan di-antaranya, H Parmana Setiawan, H Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H Benny Siswanto dari Fraksi PKB, Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada, Jamilah, dan Rosi Wahyuni dari Fraksi Aspirasi Rakyat.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta 12 anggota DPRD dari tiga fraksi: Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya, bersama staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Hj Mery Rukaini menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum. Menurut ketentuan Pasal 121 ayat (3) dan (4), rapat yang tidak kuorum dan telah ditunda sebanyak empat kali dalam jangka waktu kurang dari satu jam harus ditunda paling lama tiga hari.

“Karena syarat kuorum belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5), rapat tidak dapat mengeluarkan keputusan dan penyelesaian diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas waktu pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah adalah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yang berarti pada 30 September 2024. Saat ini sudah memasuki bulan Oktober.

“Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa kehadirat Allah SWT semoha hal ini tidak akan terjadi,” tegas Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini. (yon/red2)

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link