wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) belum bisa dilanjutkan. Hingga kini, Dewan masih menunggu keputusan resmi dari Partai Demokrat dan surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Sekretaris DPRD Kalteng, H. Pajarudinnor, Selasa, 2 September 2025 mengutarakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mendahului tahapan yang sedang berjalan. Proses PAW, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.
“PAW ini kewenangannya bukan di rumah kita. Masih dalam proses di partai. Kita menunggu siapa yang nanti diusulkan. Kami hanya menunggu surat resmi dari KPU berdasarkan usulan partai. Itu prosedurnya. Jadi, lebih cepat lebih baik, tapi tetap mengikuti aturan,” katanya.
Dia menambahkan, DPRD Kalteng sejauh ini sudah menyelesaikan rapat internal terkait pemberhentian Jimmy Carter dari kursi legislatif. Namun, penetapan nama pengganti baru bisa dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan surat keputusan resmi diterima.
“Kami sudah siapkan segala sesuatu di sisi administrasi. Tinggal menunggu dokumen resmi dari KPU dan partai. Setelah itu baru bisa kami proses secara sah,” ujarnya.
Dengan demikian, kursi yang ditinggalkan Jimmy Carter masih akan tetap kosong untuk sementara waktu hingga Partai Demokrat menentukan siapa kader yang akan menggantikannya di parlemen. (din/red2)
