Pelaku Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Online Diamankan Polres Seruyan

KASAT RESKRIM Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti penipuan arisan online saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Selasa, 5 Juli 2022. Foto/wajahborneo.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku dugaan penipuan arisan online. Arisan yang pesertanya sebagian besar dari komunitas produk kecantikan Oriflame tersebut diduga merugikan puluhan peserta arisan dari sejumlah kabupaten hingga ratusan juta.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Selasa, 5 Juli 2022 mengatakan kronologi dugaan penipuan tersebut berawal ketika WFO (27) menawarkan arisan kepada korban berinisial YA melalui daring.

“WFO sebagai admin arisan online menjanjikan, apabila menjadi peserta arisan akan memperoleh keuntungan yang berlipat,” katanya.

Tergiur dengan rayuan WFO dan juga dikarenakan satu grup komunitas Oriflame YA mengikuti arisan tersebut, kemudian melakukan pembayaran melalui rekening milik pribadinya yang diketahui sebanyak delapan kali pembayaran sejak 28 September 2021 sampai 28 Oktober 2021 dengan total kerugian Rp.42,8 juta. Namun sampai saat ini YA tidak mendapatkan keuntungan.

Selain itu, dari keterangan WFO ada juga anggota arisan lain yang juga ditipu dengan jumlah sebesar Rp130 juta.

“Kemudian, atas hal tersebut YA melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan, setelah menerima laporan tentang adanya penipuan dengan modus arisan, selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat lidik keberadaan pelaku dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di kediaman orang tuanya di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau,” ujarnya.

“Selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Lamandau untuk di backup guna mengamankan pelaku setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Lajun S.R. Sianturi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata masih banyak korban arisan online tersebut,

“Peserta arisan online ini ada yang dari Kabupaten Katingan, Lamandau, Seruyan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih,” jelasnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat yang merasa ditipu oleh WFO agar melapor ke Polisi.

Terhadap WFO disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Saat ini WFO diamankan di Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version