WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan berhasil mengungkap tiga peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) selama Operasi Antik Tahun 2023 berlangsung.
Selama Operasi Antik yang berlangsung sejak 29 Mei – 22 Juni 2023 tersebut, Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Tengah berhasil mengungkap barang bukti total 23,69 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto dan Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nata Atmaja, Kejari Seruyan, Dinas Kesehatan saat press release pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Seruyan, Senin, 26 Juni 2023 mengemukakan, dari kegiatan tersebut berhasil diamankan tiga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial, A, S dan N.
“Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan Hari Anti Narkoba Sedunia dilaksanakan serentak seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Kompol Hendry melanjutkan, A (52), diciduk Satresnarkoba Polres Seruyan pada Selasa 30 Mei 2023, TKP di Desa Suka Mulya RT 11/RW 02 Trans C2 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, dengan barang bukti sebesar 1,50 gram sabu.
Kemdian pada 9 Juni 2023, Satresnarkoba mengungkap pengedar S (36), di Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh dengan barang bukti yang disita sebanyak 21 bungkus plastik dengan berat kotor 5,1 gram.
“Kemudian, hasil pengungkapan Polsek Seruyan Tengah, Minggu 11 Juli 2023 pukul 16.45, jalan Tajudin Kesuma Kecamatan Seruyan Tengah, dengan tersangka N (50), barang bukti 25 bungkus plastik klip bening dengan berat kotor, 17,56 gram,” katanya.
Kompol Hendry menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
“Pengungkapan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan, dan kepada masyarakat kami berharap untuk membantu, sekecil apapun infromasi itu akan sangat berguna bagi kami, khususnya rekan-rekan di Satresnarkoba maupun di Polsek-polsek,” tegasnya.
Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.


