Rapat dengan PBS Kelapa Sawit, Bupati Seruyan Tegas Perjuangkan Hak Masyarakat dan Kemitraan

BUPATI SERUYAN Yulhaidir memimpin rapat dengan PBS kelapa sawit di Aula Kantor Bupati Seruyan, Selasa, 19 April 2022. Foto/wajahborneo.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Yulhaidir kembali mengundang sejumlah perusahaan besar swasta kelapa sawit (PBS-KS) untuk rapat bersama mengenai komitmen wajib perusahaan terhadap masyarakat.

Selasa, 19 April 2022, giliran PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT SMNP) dan PT Agro Indomas (PT AI) yang dipanggil untuk rapat di Aula Kantor Bupati Seruyan.

Dalam rapat tersebut Bupati Yulhaidir didampingi Asisten II Setda Ahdian Noor, Kepala Bappeda Litbang Budi Purwanto, Kepala DKPP Albidin Noor, Kabag Ekonomi, Ahmad Kartono serta sejumlah camat.

“Beberapa waktu lalu juga beberapa PBS-KS sudah kita undang, terkait dengan rapat hari ini ada beberapa poin penting mengenai kewajiban perusahaan,” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.

Salah satunya, terkait dengan plasma masyarakat. PT SMNP telah menyetujui untuk membagi lahan 20 persen untuk kebun plasma.

“Ini akan saya kawal terus, bukan hanya ngomong di media saja, tidak menutup kemungkinan nanti kalau perusahaan tidak mentaati aturan pembangunan perkebunan akan ditutup. Bisa juga nanti masyarakat yang akan melakukannya,” katanya.

Makanya, kata Yulhaidir menegaskan, perusahaan hendaknya tidak menunda-nunda realisasi plasma untuk masyarakat. Begitu juga dengan persoalan sengketa lahan,

“Jangan menunggu-nunggu, segera laksanakan, mumpung harga sawit lagi naik. CSR (Corporate Social Responsibility), Plasma, sengketa lahan segera diselesaikan,” ujarnya.

Yulhaidir mengungkapkan saat rapat, perusahaan mengatakan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya tegaskan, HGU itu bukan barang keramat. Manakala di suatu perkebunan masih belum menyelesaikan ganti ruginya, itu masih bisa di revisi. Atau kita hitung semuanya, berapa yang sudah diganti rugi?,” katanya.

“Mumpung harga sawit lagi tinggi, saya pikir perusahaan juga tidak keberatan. Saatnya-lah sekarang untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Terkait plasma kata Bupati, perusahaan tidak bisa beralasan lahannya tidak ada. Pasalnya, dalam SK pelepasan kawan hutan untuk mendapat HGU, perusahaan harus membangun kebun plasma ataupun kemitraan kepada masyarakat sebanyak 20 persen dari luasan izin yang diberikan.

“Dalam SK Pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU ada perjanjian, pelepasan boleh dilakukan tetapi 20 persen dari yang dilepaskan harus diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk plasma maupun kemitraan, serta melaksanakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan di sekitar perkebunan, ini sesuai ketentuan tidak mengada-ada,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link