Soal Plasma Sawit 20 Persen, Begini Kata Legislator DPRD Provinsi Kalteng

WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Hingga kini, Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) masih banyak yang belum merealisasikan kewajiban plasma untuk masyarakat diwilayah operasionalnya.

Ferry Khaidir

Legislator DPRD Provinsi Kalteng, Ferry Khaidir mengatakan, pembangunan kebun plasma masyarakat merupakan kewajiban PBS yang harus segera direalisasikan, sehingga masyarakat juga merasakan dampak positif keberadaan perusahaan diwilayahnya.

“Sampai saat ini masih banyak PBS Kelapa sawit yang belum melaksanakan kewajibannya merealisasikan plasma kepada masyarakat, persoalan ini terus menjadi polemik,” katanya.

“PBS kelapa sawit harusnya beritikad baik melaksanakan kewajibannya, komitmen dan mentaati aturan,” katanya lagi.

Ferry menambahkan, jika pemberian plasma terkendala dengan aturan maka, PBS KS bersama masyarakat dan pemangku kepentingan duduk bersama mencari solusinya.

“Kita harapkan jangan sampai persoalan PBS dengan masyarakat ini terus berlarut-larut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang–Undang (UU) No 39 Tahun 2014 Pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan dijelaskan kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma di area perkebunannya.

Pada pasal 1 dijelaskan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Pasal 2, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version