WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, HM. Sriosako, menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043.
Dalam rapat paripurna DPRD Kalteng yang dilaksanakan sebelumnya, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda ini bersama tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Menurut HM Sriosako, Kamis, 12 Januari 2023, Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak masyarakat di daerah, terutama terkait status pemukiman penduduk yang masih berada dalam kawasan hutan.
Ia berharap Raperda ini dapat menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Perda No 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035, yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan.
“Rencana Tata Ruang Wilayah ini sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah, terutama mengingat pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan infrastruktur,” ujar Sriosako.
Menurutnya dalam Raperda yang baru, pihaknya berencana untuk memasukkan tata ruang wilayah perkebunan dan pertanian. Komposisi ideal status kawasan yang kami rencanakan adalah 60 persen status kawasan hutan dan 40 persen status kawasan APL (Areal Penggunaan Lainnya). Dengan demikian, lebih banyak lahan dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Dia juga menekankan bahwa Raperda ini bukan hanya penting untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga sebagai persiapan untuk masa depan. Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi salah satu daerah penyangga Ibu Negara Nusantara
