DPRD Kalteng Tetapkan 13 Raperda Prioritas 2025, Fokus pada Sengketa Lahan hingga Hak Disabilitas

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Palangka RayaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan menjadi agenda utama pada tahun 2025. Penetapan ini disahkan dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kalteng, yang sekaligus menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kalteng Nomor 10 Tahun 2024.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengungkapkan bahwa daftar Raperda yang disusun tidak hanya mencerminkan kebutuhan aktual masyarakat, tetapi juga menjadi upaya konkret DPRD untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Beberapa Raperda inisiatif yang menjadi perhatian kami antara lain terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga,” ujar Riska.

Tak hanya itu, sejumlah Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi juga masuk dalam daftar prioritas, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah 2022–2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2019–2039.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi fokus kami. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta pemberian insentif dan kemudahan investasi turut masuk dalam daftar Raperda yang diprioritaskan,” tambahnya.

Selain Raperda inisiatif, DPRD juga akan membahas sejumlah Raperda kumulatif terbuka, seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan rencana APBD tahun 2026.

Politisi Partai Golkar ini berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat dibahas secara efektif dan disahkan tepat waktu agar berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, kami optimis kinerja legislasi DPRD Kalteng akan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” pungkas Riska.

Penetapan 13 Raperda ini menegaskan keseriusan DPRD Kalteng dalam mendorong peraturan yang solutif, progresif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat luas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version