wajahb👁️rneo.com, Barito Utara — Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Desa Bukit Sawit berhasil memperoleh nilai tertinggi sebesar 96,50 dalam penilaian yang dilaksanakan pada Selasa, 5 November 2025.
Kegiatan penilaian yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” tersebut bertujuan menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menanamkan nilai integritas di tingkat masyarakat.
Pelaksanaan penilaian berlangsung sejak pagi hari dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Bukit Sawit.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Camat Teweh Selatan, BP Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar BP Girsang.
Apresiasi juga disampaikan oleh perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian. Ia menyampaikan kebanggaannya karena dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, Desa Bukit Sawit menjadi satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.
“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dan seluruh masyarakat untuk terus konsisten menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Proses penilaian dilakukan oleh tim yang berjumlah enam orang, terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten.
Tim penilai tersebut yakni Alfian dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Vira D. Purwaningsih dari Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Mahendra Yan Mursya dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Yulis Ashari dari Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsh dari Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara, serta Ummi Norniaty dari Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.
Acara inti diawali dengan pemaparan lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukit Sawit, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab intensif antara tim penilai, perangkat desa, masyarakat, dan pihak terkait.
Verifikasi dilakukan tidak hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga melalui kunjungan lapangan ke Kantor Desa dan lingkungan masyarakat. Di Kantor Desa, tim meninjau inovasi desa dan prosedur pelayanan gratis, sistem absensi perangkat desa, transparansi anggaran melalui APBDes dan papan pengumuman, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pemasangan banner antikorupsi, tolak gratifikasi, dan maklumat pelayanan.
Sementara itu, kunjungan ke masyarakat meliputi peninjauan kinerja dan inovasi BUMDes, proyek pembangunan fisik baik swakelola maupun pihak ketiga, transparansi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pemasangan APBDes di lokasi strategis dan dusun.
Di akhir kegiatan, tim penilai melaksanakan rapat rekapitulasi secara tertutup di ruang kerja Kepala Desa Bukit Sawit dan menyepakati nilai akhir sebesar 96,50, sekaligus menetapkan Desa Bukit Sawit sebagai Desa Percontohan Antikorupsi di Kabupaten Barito Utara. (Red)
