wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi, publikasi dan penyebaran informasi mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan kepada masyarakat, untuk menjadi pedoman dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat hukum adat.
Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Aquarius Boutique Hotel, Senin, 2 Desember 2024.
Sosialisasi ini juga dihadiri kades, camat, kepala SOPD terkait di-lingkup Pemkab Seruyan. Sementara narasumbernya, Arahman anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Seruyan, Simpun Sampurna Ketua Yayasan pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan serta Perancang Perda Ahli Muda Setda Provinsi Kalteng, Jovi Indo Barus.
Djainuddin Noor berharap melalui kegiatan ini, Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat yang merupakan inisiatif DPRD, kita sepakati begitu penting untuk diketahui dan dijadikan pedoman, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat melalui penerbitan surat keterangan tanah adat.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan, serta mendorong kesadaran bagi masyarakat khususnya aparatur Pemerintah Daerah dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa untuk bergerak, menerapkan serta menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah kabupaten Seruyan ini,” ujarnya. (red3)
