wajahb👁️rneo.com, Barito Utara — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengonfirmasi jika saat ini telah menghitung dugaan besaran kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian setempat.
Angka sementara yang sempat beredar sebesar Rp1,2 miliar disebut masih bersifat sementara dan baru mencakup sebagian kecil dari total nilai proyek tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Barito Utara, Fredy Simanjuntak, Jumat, 13 Februari 2026 mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
“Kami targetkan dalam waktu dekat sudah ada hasil dari BPK, sehingga angka pastinya bisa diketahui,” ujarnya.
Fredy menjelaskan, angka Rp1,2 miliar yang sempat mengemuka merupakan temuan awal saat proses penyelidikan. Angka tersebut hanya berasal dari tiga penyedia barang dari total sembilan penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan ternak tersebut.
“Itu hitungan sementara, bukan angka final. Masih ada enam pengada lain yang perlu didalami,” katanya.
Dalam pengusutan kasus ini lanjutnya, Kejari Barito Utara tidak hanya membidik pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan uang negara yang diduga dikorupsi. Meski demikian, Fredy menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan proses pidana yang berjalan.
“Orientasi kami dua hal: pelaku harus bertanggung jawab secara hukum, dan uang negara harus kembali. Dua-duanya berjalan beriringan,” katanya lagi.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Proses pengadaan melalui E-Katalog diduga dimanipulasi dengan menunjuk rekanan tertentu secara tidak prosedural.
Selain itu, dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner juga bermasalah.
“Kami temukan sertifikat veteriner terbit setelah kegiatan selesai. Kegiatan berakhir 20 Desember, tapi sertifikat baru terbit Januari tahun berikutnya. Ini artinya hewan yang didatangkan secara administratif tidak sah,” ungkap Fredy.
Selain itu, SKKH yang diterbitkan oleh sebuah dinas di Kalimantan Selatan ternyata diakui palsu oleh instansi penerbit. Pihak berwenang di Kalsel telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Artinya, dokumen itu dibuat oleh pihak tidak berwenang. Ini indikasi pemalsuan dokumen yang kuat,” ujarnya.
Tidak itu saja, Kejari Barito Utara juga menyoroti indikasi pemeriksaan barang yang tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Dugaan sementara, hal ini dilakukan untuk mengejar pencairan anggaran di penghujung tahun.
“Kesan buru-buru itu sangat terlihat, dan ini patut diduga untuk memuluskan pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir,” paparnya. (yon/red2)

